WACANA.ID – – Dalam upaya meningkatkan keamanan menjelang pemilu 2024, Polres Metro Jakarta Selatan akan menggencarkan patroli door to door system (DDS).
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam kunjungan dan asistensi ke Poskamling di Jalan Ulujami Gang Batako RT 008 RW 01 Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023) pagi.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Metro Jaksel Kompol Doddy S, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Metro Jaksel Akp Agus Herwahyudi, dan Wakapolsek serta pejabat utama Polsek Pesanggrahan turut mendampingi Kapolres.
Sebelum mengunjungi poskamling, Ade Ary mengumpulkan pejabat utama Polsek Pesanggrahan di lobby Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polsek Pesanggrahan dan memberikan berbagai arahan ke jajaran.
“Tingkatkan keamanan di wilayah Polsek Pesanggrahan menjelang Pemilu 2024,” ucap Ade.
“Anggota harus terlibat aktif untuk melaksanakan DDS guna mempolisikan masyarakat, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif serta ciptakan Pemilu 2024 yang damai,” sambungnya.
Seusai memberikan arahan ke jajaran Polsek Pesanggrahan, Ade Ary dan rombongan mengunjungi Poskamling di Gang Batako. Di sana, Ade Ary disamput Ketua RW 01 H Saprowi, Ketua RT 008 RW 01 Arifin, FKDM Ustaz Maman Atif dan warga.
Saat sampai di siskamling, seorang warga bernama Arifin menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan Kapolres dan jajaran.
”Situasi di wilayahnya kondusif karena warga aktif dalam melaksanakan siskamling dan turut serta membantu Polri dalam menjaga Kamtibmas,” kata Arifin.
Kapolres pun memberikan apresiasi berkat kepedulian warga yang turut serta menjaga kamtibmas. Ia meminta warga untuk mempertahankan siskamling.
“Siskamling sudah berjalan baik, pertahankan terus supaya kita bisa menjaga kampung kita,” ujar Ade.
Dalam kesempatan itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan damai.
“Untuk masyarakat agar melapor ke call center 110 apabila menemukan tindak pidana,” pungkasnya.