WACANA.ID – – Polres Kepulauan Seribu menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kepulauan Seribu, Kamis (12/10/2024).
Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Zaroki Saputra memimpin langsung acara tersebut dan dihadiri oleh para staf Polres Kepulauan Seribu.
Wakapolres memaparkan pentingnya memahami dan mengimplementasikan peraturan terbaru terkait naskah dinas dan tata persuratan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan komunikasi internal dan eksternal di instansi kepolisian,” paparnya.
Beberapa narasumber utama juga turut dihadirkan dalam acara tersebut diantaranya adalah Akbp Andi Ansur seorang Pamen Madya Sekretariat Umum Polda Metro Jaya, Kompol Tri Endang Sulistyorini, dan Briptu Wakhid Khoirul Mukmin.
Dalam sambutannya, Wakapolres menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan tata persuratan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dengan memahami dan melaksanakan peraturan dengan baik, kita dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian,” ujarnya.
Wakapolres berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh anggota staf Polres Kepulauan Seribu tentang peraturan terbaru terkait naskah dinas dan tata persuratan.
“Sehingga, pelayanan publik dan kerja sama internal kepolisian dapat berjalan dengan lebih baik, efisiensi serta tertib administrasi,” pungkasnya.