WACANA.ID – -Untuk masyarakat Jakarta yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di SIM keliling, cek langsung jadwal dan lokasinya di artikel ini.
Hari ini, Senin (27/11/2023), layanan SIM keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Masyarakat memiliki kemampuan untuk memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengan lokasi mereka.
Mengutip postingan di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya berada di lima lokasi berbeda di Jakarta.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 27 November 2023 :
• SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
• SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
• SIM keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
• SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
• SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling, Senin (27/11/2023) beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Perpanjangan di SIM keliling Polda Metro Jaya hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi