Polsek Bekasi Timur Monitoring dan Pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi

WACANA.ID – – Kapolsek Bekasi Timur memimpin apel pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan penyerahan lahan dan bangunan rumah di Kp. Pengasinan No. 14 RT. 005 RW. 001 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi Bertempat di depan Kantor RW. 29 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumu Kota Bekasi, Rabu (22/11/2023).

Adapun pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah dan Bangunan atas Sebidang tanah Hak Milik Nomor 03558/Pengasinan, dengan luas 100 M² (seratus meter persegi), Surat ukur No.1178/Pengasinan/1999 tanggal 20 Nopember 1999 atas nama Lambok Nababan, berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya yang berlokasi di Gang Painah Rt 05 Rw 01 No. 14 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Juru Sita PN Bekasi Bpk. Radius Hadiwijaya, SH dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 21/Eks.Ris.Lelang/2023/PN Bks. Jo. Nomor 92 Tahun 2003 tertanggal 22 November 2023, tentang Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi SH, mengatakan Monitoring dan pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi melibatkan 48 orang personil terdiri dari anggota Polri sebanyak 39 personil, TNI sebanyak 3 personil dan dari Kelurahan 6 petugas.

“Awalnya saat saat eksekusi setelah pembacaan surat penetapan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 21/Eks.Ris.Lelang/2023/PN Bks. Jo. Nomor 92 Tahun 2003 tertanggal 22 November 2023 sempat terjadinya penolakan oleh keluarga termohon namun situasi masih kondusif dan dapat dikendalikan oleh pihak kepolisian,” kata Kapolsek Kompol Sukadi dalam keterangannya.

Hal ini, Tim Juru Sita Bpk. Radius Hadiwijaya, SH beserta kuasa hukum/lawyer pemohon melakukan konsulidasi bersama Kapolsek Bekasi Timur terkait situasional dalam pelaksaan sita eksekusi yang menjadi trouble terkait adanya perbedaan alamat

“Hasil konsulidasi tersebut dinyatakan batal dikarenakan adanya kekeliruan alamat objek yang tidak sesuai dengan alamat di penetapan sita eksekusi, karena menilai situasional yang tidak kondusif,” ungkap Kapolsek.

“Akhirnya, kegiatan pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah dan Bangunan atas Sebidang tanah Hak Milik Nomor 03558/Pengasinan, dengan luas 100 M² (seratus meter persegi) telah selesai dengan aman dan kondusif,” tutupnya.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut dari pihak pemohon menggunakan beberapa ormas diantaranya Gibas Kota Bekasi dan BPPKB Banten kemudian untuk termohon menggunakan ormas FKPPI dan Hikapad dengan masing – masing ormas tersebut membawa masa yang diperkirakan 10 Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *