Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Beranda
Berita
Nasional
Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri
Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri
Rekomendasi untuk kamu

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan audiensi strategis dengan Badan Riset dan Inovasi…

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menutup tahun 2025 sebagai peringkat pertama…

Pengajian Al-Hidayah menggelar Doa dan Munajat bersama untuk mendoakan para korban bencana alam yang melanda…

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyerahkan perangkat pengelolaan sampah terpadu mandiri sebagai bagian…

Menjelang peringatan satu abad kedua Nahdlatul Ulama (NU), wacana transformasi organisasi kembali menguat. NU mulai…







