Datangi Polisi, Rombongan Pemobil Lawan Arah di Tol Desari Akui Salah dan Minta Maaf

WACANA.ID – – Para pengemudi rombongan mobil yang viral melawan arah di Tol Depok-Antasari (Desari) mendatangi pihak kepolisian untuk menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno mengatakan awalnya pihaknya memanggil salah satu pengemudi mobil Mercedes-Benz (Mercy). Namun kemudian dua sopir mobil lainnya pun ikut datang ke kantor PJR.

“Orangnya tadi datang ke kantor Induk PJR 6 Tol Desari,” kata Sutikno.

“Tadinya satu yang kita panggil, tapi tiga-tiganya datang semua. Ya sudah kita tilang,” sambungnya.

Adapun identitas kendaraan terlacak setelah polisi memeriksa CCTV yang ada di Tol Desari. Ketiga sopir tersebut datang ke kantor Induk PJR Tol Desari pada Rabu (4/10) pagi tadi.

Para pengemudi mobil tersebut yakni TAM (39) pengendara mobil Mercy nopol B-2283-PBG, NS (47) pengendara CRV nopol B-1659-SJU, dan GE (41) pengendara Alphard nopol B-2768-PBO.

“Atas kejadian tersebut para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka kepada. Warga masyarakat pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas atas ketidaknyamanannya, serta membahayakan keselamatan berlalu lintas,” ucap Sutikno kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Sutikno menyebut, para pengemudi tersebut juga meminta maaf kepada pihak pengelola jalan Tol dan petugas. Mereka mengakui kesalahannya dan siap disanksi.

“Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Para pengendara mobil juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kejadian tersebut dan menyatakan siap menerima sanksi karena sudah melawan arah di Tol Desari.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran di dalam Tol Desari yang lagi viral. Dengan sanksi apapun kita siap menerima kesalahan kita, saya mohon maaf sebesar-besarnya untuk masyarakat juga pengelola tol juga keluarga besar polisi atas kejadian tersebut. Saya dan beserta keluarga siap menerima sanksi dari pihak kepolisian terima kasih,” ucap salah satu pengendara mobil tersebut.

Lanjut, Sutikno menjelaskan pihaknya telah melakukan penindakan hukum kepada para pengemudi mobil tersebut sesuai dengan perundang undangan.

“Telah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar masing-masing,” ungkapnya.

“Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan pasal 287 (1) Jo 106 (4) huruf a dan b, tentang pelanggaran rambu atau marka,” imbuhnya.

Bunyi Pasal Pasal 287 ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bunyi Pasal 106 Ayat 4 huruf a dan b:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *